Partai Ummat Dinyatakan KPU RI Lolos Sebagai Peserta Pemilu 2024 Dengan Nomor Urut 24

- 30 Desember 2022, 17:26 WIB
KPU RI umumkan hasil verifikasi ulang Partai Ummat di NTT dan Sulut. Partai Ummat dinyatakan MS dan berhak mengikuti Pemilu 2024
KPU RI umumkan hasil verifikasi ulang Partai Ummat di NTT dan Sulut. Partai Ummat dinyatakan MS dan berhak mengikuti Pemilu 2024 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Baca Juga: KPU Sebut Sosialisasi dan Adu Gagasan Parpol Bisa Difasilitasi Perguruan Tinggi, Media Massa, Hingga NGO

9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah