Potensi Konflik Tinggi, KPU Minta Bantuan Pemda Jaga Kondusifitas Rekrutmen Anggota KPUD 2023, 2024, dan 2025

- 3 Januari 2023, 14:00 WIB
Foto ilustrasi: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan rekrutmen/seleksi anggota KPUD di tahun 2023, 2024, dan 2025
Foto ilustrasi: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan rekrutmen/seleksi anggota KPUD di tahun 2023, 2024, dan 2025 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Sebagai informasi, tahun ini (2023) KPU harus melakukan seleksi anggota KPUD di 24 provinsi dan 317 kabupaten/kota.

Di tahun 2024 proses seleksi/rekrutmen dilakukan di 9 provinsi dan 196 kab/kota ditambah seleksi di tahun 2025.

Dengan demikian, KPU RI harus melaksanakan seleksi komisioner setidaknya untuk 546 KPU daerah dalam waktu dua tahun ke depan.

Sebagai gambaran, dengan pelaksanaan seleksi untuk 546 KPU daerah, berarti minimal ada 2.730 kursi komisioner yang akan diperebutkan. 

Baca Juga: Konsultasi ke LPSK, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Sebut Eskalasi Intimidasi ke KPUD Meningkat

"Nah, ini tentu juga mengurus energi kami, sementara kami harus menyiapkan tahapan Pemilu, menyelenggarakan tahapan Pemilu, kemudian kita juga harus menyelesaikan persoalan-persoalan dalam tahapan Pemilu itu di 2023 dan 2024," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x