Sebagai informasi, tahun ini (2023) KPU harus melakukan seleksi anggota KPUD di 24 provinsi dan 317 kabupaten/kota.
Di tahun 2024 proses seleksi/rekrutmen dilakukan di 9 provinsi dan 196 kab/kota ditambah seleksi di tahun 2025.
Dengan demikian, KPU RI harus melaksanakan seleksi komisioner setidaknya untuk 546 KPU daerah dalam waktu dua tahun ke depan.
Sebagai gambaran, dengan pelaksanaan seleksi untuk 546 KPU daerah, berarti minimal ada 2.730 kursi komisioner yang akan diperebutkan.
"Nah, ini tentu juga mengurus energi kami, sementara kami harus menyiapkan tahapan Pemilu, menyelenggarakan tahapan Pemilu, kemudian kita juga harus menyelesaikan persoalan-persoalan dalam tahapan Pemilu itu di 2023 dan 2024," jelasnya.***