Bawaslu Tegaskan Sosialisasi di Rumah Ibadah Dilarang: Mesjid, Gereja, Pura Milik Bersama, Bukan Milik Parpol

- 5 Januari 2023, 20:45 WIB
Diskusi yang digelar forum jurnalis Koalisi Pewarta Pemilu (KPP) menghadirkan pimpinan Bawaslu RI
Diskusi yang digelar forum jurnalis Koalisi Pewarta Pemilu (KPP) menghadirkan pimpinan Bawaslu RI /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Kejadian terbaru sosialisasi di rumah ibadah didapatkan Bawaslu dari Cirebon, di mana salah satu parpol memasang bendera di mesjid.

"Kami melakukan investigasi di Cirebon adanya pembentangan bendera partai di dalam masjid, dan ini kita sangat menyayangkan hal tersebut karena masjid atau tempat ibadah gereja, vihara, pura adalah milik bersama, bukan milik parpol tertentu, bukan untuk mendukung atau menyerang kelompok dalam pemilu ke depan," jelasnya.

Dalam waktu dekat Bawaslu juga berencana memperbarui MoU dengan organisasi keagamaan seperti MUI, PGI, KWI, dan lain-lain.

"Imbauan sudah, pencegahan sudah, koordinasi dengan Kementerian Agama sudah. Bahkan nanti dengan MUI, PGI KWI, dll, kita akan perbarui MoU-nya karena dulu sudah ada," tegas Bagja.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x