"Kalau misalnya KPPS itu anggotanya ada 7 (orang) nanti kita tugaskan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menyiapkan suatu swap lah untuk teman-teman kampus, mahasiswa dari mana saja," kata dia.
Hasyim menuturkan bahwa penugasan mahasiswa sebagai KPPS berdasarkan domisili di KTP sehingga dapat bertugas di kampung halamannya masing-masing.
"Nanti dilaporkan kepada KPU kira-kira mahasiswa yang akan menjadi anggota KPPS untuk Pemilu maupun untuk Pilkada, siapa saja namanya, fakultasnya apa, kemudian kita pakai nomor induk kependudukan (NIK) sehingga nanti kita bisa tugaskan kira-kira di daerah mana," jelasnya.
Hasyim juga mengingatkan tugas KPPS sangat krusial. Meskipun durasi kerjanya singkat yakni sehari sebelum pencoblosan (H-1), hari pencoblosan (hari H), dan sehari pasca pencoblosan (H+1).
Jika dihitung berdasarkan tanggal pencoblosan, maka KPPS bertugas pada tanggal 13, 14, dan 15 Februari 2024.
Itu sebabnya KPU menginginkan agar bobot SKS mahasiswa yang jadi petugas KPPS harus besar karena bekerja di saat-saat krusial.
"Kalau dikasi bobot SKS besar, itu maknanya bahwa di TPS inilah ekspresi kedaulatan rakyat pertama kali diekspresikan dan tugas KPPS itu menjaga originalitas atau keaslian ekspresi pilihan rakyat," ujarnya.***