Mendagri Paparkan Dukungan Pemerintah dan Pemda Untuk Penyelenggaraan Pemilu 2024

- 12 Januari 2023, 11:59 WIB
Mendagri Tito Karnavian saat Raker dengan Komisi II DPR RI, Rabu, 11 Januari 2023
Mendagri Tito Karnavian saat Raker dengan Komisi II DPR RI, Rabu, 11 Januari 2023 /Puspen Kemendagri

Hal ini sebagaimana amanat Pasal 434 ayat (2) huruf a dan huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017. Upaya itu dilakukan dengan menerbitkan Surat Kemendagri Nomor 900.1.9/8968/SJ, Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/9028/SJ, dan Surat Kemendagri Nomor 900.1.9/9095/SJ.

Pemerintah melalui Kemendagri juga memberikan data kependudukan untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024. Hal itu berupa Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang diserahkan kepada KPU pada 14 Oktober 2022.

Selain itu, diserahkan pula Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan kepada KPU pada 14 Desember 2022.

Data yang diserahkan tersebut tersebar di 38 provinsi termasuk Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, 514 kabupaten/kota dan 7.266 kecamatan.

Baca Juga: Referensi Teks Khutbah Jumat PDF Singkat 13 Januari 2023. Menjadi Pribadi Yang Dekat Dengan Alquran

Mendagri meminta data yang diberikan tersebut agar dijaga dengan baik sehingga tidak disalahgunakan.

"Mohon betul kepada yang memegang data ini nanti jangan sampai kemudian data ini menjadi bocor, dimanfaatkan pihak-pihak lain, karena ini adalah data-data yang sangat pribadi," ujar Tito.

Dukungan juga diberikan kepada peserta Pemilu. KPU telah menetapkan peserta Pemilu 2024 terdiri dari 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh.

Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022.

Baca Juga: JPPR Temukan Mantan Napi Korupsi, Anggota DPRD, Dirut BUMD, Hingga Anggota Parpol Mendaftar Calon Anggota DPD

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah