JURNAL MEDAN - Komisi II DPR RI meminta penyelenggara Pemilu tidak melakukan kerja-kerja tambahan seperti mengubah aturan main dalam tahapan Pemilu 2024.
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menyampaikan pesan ini kepada pimpinan KPU RI saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di ruang sidang Komisi II DPR RI, Rabu, 11 Januari 2023.
Ahmad Doli Kurnia mengatakan saat ini tahapan pemilu sudah berjalan seperti parpol sudah mendapatkan nomor urut, pergantian sistem proporsional, hingga KPU melakukan penataan Dapil.
Menurut Doli, sejak KPU RI melakukan launching tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022, itu artinya kickoff/tahapan sudah dimulai.
"Tanggal 14 Juni (2022) itu sudah kickoff, para pemain sudah masuk lapangan, sudah ada nomor punggung, kan aneh ketika permainan sudah dimulai tiba-tiba aturan diubah. Tiba-tiba offside gak ada. Nah, kalau begini kan repot," kata Doli.
Kalau pun mau mengubah aturan, Doli mengatakan sebaiknya dilakukan setelah pertandingan usai kemudian dilakukan pengkajian ulang.
Doli menyontohkan ketika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022 mencabut kewenangan DPR RI untuk menentukan daerah Dapil anggota legislatif DPR RI dan DPRD RI.