"Seharusnya, pihak kepolisian terlebih dahulu memproses laporan klien kami yang lebih dahulu melaporkan. Apalagi diketahui pelapor Bijaksana Ginting bukanlah pemilik tanah yang sah," ujar Erdi.
Kata Erdi, patut diduga kliennya telah dikriminalisasi oleh pihak penyidik Polda Sumut. Terlebih dalam proses gelar perkara pihaknya selaku terlapor tak pernah dilibatkan.
Itu sebabnya Erdi sebagai kuasa hukum melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri dengan tujuan agar proses penyidikan ditinjau kembali dan menganulir penetapan tersangka kliennya.
Termasuk menindak oknum penyidik Polda Sumut yang diduga telah melakukan kesewenang-wenangan terhadap kliennya.***