Bareskrim Mabes Polri Gelar Perkara Dugaan Kriminalisasi Penyidik Polda Sumut Terkait Penjualan Tanah

- 13 Januari 2023, 01:50 WIB
Foto: Erdi Surbakti, kuasa hukum Emrik Ginting saat konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Desember 2023
Foto: Erdi Surbakti, kuasa hukum Emrik Ginting saat konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Desember 2023 /Dok. Istimewa

Menurut Erdi, pelapor Bijaksana bukan pemilik tanah, tetapi melaporkan kuasa pemilik tanah.

Objek tanah di Jalan Patimura dengan status tanah Grand Sultan S331, tercatat pemilik atas nama Tengku Syed Ali Mahdar yang dikuasakan kepada Bijaksana Ginting.

Kasus ini sendiri bermula dari proses jual beli tanah seluas 2212 meter yang berstatus tanah Grand Sultan.

Dalam proses tersebut, Amrik sudah memberikan sejumlah uang panjar dan uang pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada Bijaksana Ginting. Ternyata pengurusan tersebut tak kunjung selesai.

Baca Juga: KPU Minta Mahasiswa yang Jadi KPPS Diberikan Pelatihan, SK, dan Sertifikat Hingga Bobot SKS Dibesarkan

Justru surat Grand Sultan 331 telah digadaikan Bijaksana Ginting kepada Ismail Effendi. Dan selanjutnya, menurut Erdi, kliennya menebus surat tersebut.

"Setelah ditebus, surat tersebut bukannya diserahkan ke klien kami, namun tanpa sepengetahuan klien kami, surat tersebut telah dirubah menjadi Akta Jual Beli (AJB) No 119," kata Erdi.

Dari kasus tersebut kliennya membuat laporan ke Polrestabes Medan atas pelapor Bijaksana Ginting tahun 2016. Sayangnya kasus ini tidak pernah ditindaklajuti pihak kepolisian.

Bahkan sebaliknya, pada tahun 2021, justru kliennya dilaporkan Bijaksana Ginting dalam kasus penggelapan di Polda Sumut, hingga ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Bawaslu Temukan 3.189 Potensi Lokasi Khusus Untuk Pemilu 2024, Terbanyak Pesantren dan Kawasan Pendidikan

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x