Menurut Erdi, pelapor Bijaksana bukan pemilik tanah, tetapi melaporkan kuasa pemilik tanah.
Objek tanah di Jalan Patimura dengan status tanah Grand Sultan S331, tercatat pemilik atas nama Tengku Syed Ali Mahdar yang dikuasakan kepada Bijaksana Ginting.
Kasus ini sendiri bermula dari proses jual beli tanah seluas 2212 meter yang berstatus tanah Grand Sultan.
Dalam proses tersebut, Amrik sudah memberikan sejumlah uang panjar dan uang pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada Bijaksana Ginting. Ternyata pengurusan tersebut tak kunjung selesai.
Justru surat Grand Sultan 331 telah digadaikan Bijaksana Ginting kepada Ismail Effendi. Dan selanjutnya, menurut Erdi, kliennya menebus surat tersebut.
"Setelah ditebus, surat tersebut bukannya diserahkan ke klien kami, namun tanpa sepengetahuan klien kami, surat tersebut telah dirubah menjadi Akta Jual Beli (AJB) No 119," kata Erdi.
Dari kasus tersebut kliennya membuat laporan ke Polrestabes Medan atas pelapor Bijaksana Ginting tahun 2016. Sayangnya kasus ini tidak pernah ditindaklajuti pihak kepolisian.
Bahkan sebaliknya, pada tahun 2021, justru kliennya dilaporkan Bijaksana Ginting dalam kasus penggelapan di Polda Sumut, hingga ditetapkan menjadi tersangka.