Situs Hingga Grup Medsos Jual Beli Organ Diblokir Kominfo, Termasuk Yandex dan Konten Memanipulasi Data

- 13 Januari 2023, 20:50 WIB
Foto ilustrasi: cara nonton Yandex
Foto ilustrasi: cara nonton Yandex ///YouTube//LoFi Alpaca

Hasil temuan itu kemudian disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.

"Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses 3 situs pada hari Kamis dan hari ini (Jumat) ada 4 situs," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh situs tersebut melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi; "Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: KPU Minta Mahasiswa yang Jadi KPPS Diberikan Pelatihan, SK, dan Sertifikat Hingga Bobot SKS Dibesarkan

Sementara empat situs lainnya akan diputus akses dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan. Semuel juga memastikan seluruh situs yang melanggar itu dibuat di luar negeri.

"Berdasarkan hasil profiling dan analisis semua situs itu berada atau dibuat di luar negeri," ujarnya.

Dirjen Semuel juga mendorong masyarakat untuk segera melapor ke Kementerian Kominfo jika menemukan situs sejenis agar bisa dilakukan penanganan sesuai perundangan yang berlaku.

"Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Dan kami mengharapkan masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x