Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 tentang etika kewarganegaraan huruf h berbunyi: Setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.
Di tahun 2018, Kapolri Tito Karnavian melalui Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri menerbitkan 13 aturan sebagai pedoman jajaran Kepolisian bersikap netral dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.
Salah satu aturan itu menyebutkan anggota Polri dilarang menggunakan/memesan/menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan/ bergambar parpol, caleg dan paslon.
Personel Polri juga dilarang menghadiri, menjadi pembicara/ narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan parpol kecuali dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
Baca Juga: Komisi II Nyatakan KPU Siap Melaksanakan Pemilu 2024 Dengan Sistem Proporsional Terbuka
Termasuk larangan melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala/wakil kepala/caleg.
Setiap anggota Polri yang terbukti melanggar aturan dan netralitas pada Pemilu akan mendapatkan sanksi tegas mulai dari hukuman disiplin maupun kode etik.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan tantangan tugas Polri di tahun 2023 cukup berat.
Salah satunya memulihkan kembali kepercayaan publik usai kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.