Adapun kriteria umum Timsel yang disebut Hasyim diantaranya tokoh masyarakat di daerah masing-masing.
Kemudian punya pengetahuan yang memadai tentang kepemiluan. Seorang Timsel juga harus memahami situasi lokal dan karakter masyarakatnya.
Sementara itu, terkait calon anggota, UU Pemilu menyebutkan syarat menjadi anggota KPU karakternya adalah profesional berdasarkan kompetensi.
"Kompetensi ini indikatornya ada dua. Pertama mempunyai kemampuan yang memadai tentang kepemiluan. Yang kedua punya pengalaman yang memadai dalam kepemiluan," jelasnya.
Baca Juga: Rekrutmen Timsel Calon Anggota KPU Provinsi dan KPUD Dilakukan Tertutup
Hasyim juga mengingatkan bahwa rekrutmen Timsel dan calon anggota KPU provinsi dan KPU kab/kota berlangsung di tengah penyelenggaraan kegiatan dan tahapan Pemilu 2024.
"Maka aspek pengalaman menjadi sesuatu yang penting bagi para calon-calon yang mendaftar dalam seleksi KPU provinsi dalam waktu yang ditentukan nanti," ujarnya.
Saat ditanya objektivitas KPU dalam memilih Timsel, Hasyim mengatakan selain memberikan ruang partisipasi masyarakat, KPU juga akan memberikan bimtek hingga klarifikasi.
"Akan kita lakukan klarifikasi kalau ada catatan. Dan kalau ada catatan dan masukan dari masyarakat, saya kira catatan dan masukan masyarakat terhadap Timsel nanti bisa menjadi suatu yang penting supaya kualitas dan kapasitas timsel yang dibentuk KPU tetap terjaga," jelas Hasyim.***