JURNAL MEDAN - KPU akan melakukan rekrutmen Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (KPUD) secara tertutup berdasarkan pedoman yang sudah ditetapkan.
Dalam surat Nota Dinas Nomor 122/TU.01.01/SJ/2023 disebutkan bahwa Pembentukan Timsel calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terdiri Gelombang I dan Gelombang II.
Seperti diketahui masa jabatan anggota KPU Provinsi pada 16 Provinsi akan berakhir pada tanggal 24 Mei 2023.
Sementara KPU Provinsi pada 4 Provinsi baru di Papua dan Papua Barat perlu menetapkan Timsel Calon Anggota KPU Provinsi terhitung 5 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota KPU Provinsi 30 Januari 2023.
Surat itu juga memberitahukan Rancangan PKPU tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU kab/kota sedang dalam proses penyusunan dan legal drafting oleh Biro Perundang-Undangan.
"KPU menetapkan tata cara pembentukan Tim Seleksi dengan metode rekrutmen tertutup (close recruitment). Hal ini adalah norma baru di dalam PKPU yang sedang proses rancangan," demikian keterangan dalam surat Nota Dinas yang diterima awak media, Selasa, 17 Januari 2023.
Payung hukum yang digunakan KPU melakukan rekrutmen tertutup tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara pembentukan seleksi calon anggota KPU provinsi dan KPU kab/kota.