PPATK: Pengalaman Buktikan Kejahatan Luar Biasa Green Financial Crime Pernah Mengalir ke Pendanaan Politik

- 19 Januari 2023, 16:28 WIB
PPATK sebut green financial crime pernah masuk ke pendanaan politik
PPATK sebut green financial crime pernah masuk ke pendanaan politik /Pexels

JURNAL MEDAN - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan kejahatan luar biasa Green Financial Crime terbukti mengalirkan uang ke pendanaan politik.

Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan Green Financial Crime masuk ke pendanaan politik dibuktikan melalui pengalaman sebelumnya.

Menurut PPATK, jumlah uang Green Financial Crime mencapai Rp1 triliun sehingga cukup besar untuk mengganggu integritas Pemilu.

Baca Juga: CLEAR! Putri dan Keluarga Hasnaeni Meminta Maaf Kepada Ketua KPU RI Terkait Tuduhan Pelecehan Seksual

"Di pengalaman-pengalaman sebelumnya memang terbukti seperti itu," kata Danang Tri Hartono dalam rapat koordinasi tahunan PPATK di Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.

Dalam beberapa kasus, kata dia, memang terbukti ada sumber-sumber yang berasal dari Green Financial Crime.

Misalnya, aktivitas pembalakan liar, illegal mining, illegal logging, hingga ilegal fishing dan sejenisnya masuk ke berbagai kepentingan.

"Termasuk juga untuk pendanaan terkait dengan politik," ujarnya.

Baca Juga: Jawaban Ketua KPU RI Soal Rekrutmen Tertutup Timsel Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten-Kota

Saat ditanya apakah Green Financial Crime mengalir ke pendanaan politik untuk Pemilu 2024 seperti ke parpol, Danang mengatakan belum menemukan.

Meski demikian, ia melihat ada kecenderungan yang sama sehingga yang perlu ditekankan adalah tindakan pencegahan.

"Gak, gak, terjadi sebelumnya. Sekarang kita melihat ada kecenderungan yang sama dan itu yang harus kita koordinasikan bagaimana mencegah agar aktivitas Pemilu tidak dibiayai dari sumber-sumber ilegal," jelas Danang.

Lantas seperti apa mekanisme Green Financial Crime mengalir ke pendanaan politik? Danang mengatakan dengan cara memantau transaksi yang dipantau oleh PPATK.

Baca Juga: KPU dan Bawaslu Beda Pendapat Terkait Sosialisasi, Pengamat Minta Arahannya Harus Jelas dan Tegas, Jangan Liar

Transaksi tersebut bersumber dari pihak-pihak yang diduga atau dalam upaya penegakan hukum yang bersangkutan menjadi terdakwa dari sebuah skema tindak pidana terkait, misalnya, penjarahan kayu ilegal.

"Begitu kita lihat aliran transaksinya itu terkait dengan pihak-pihak tertentu yang secara kebetulan mengikuti kontestasi politik [...] Kemudian berdasarkan aliran dana kita sebutkan bahwa ada upaya pembiayaan yang diperoleh dari tindak pidana," ujarnya.

Memasuki tahun politik PPATK juga sudah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu serta stakeholder terkait agar integritas Pemilu 2024 terjamin.

"Iya, semua kita pantau karena menjadi tanggung jawab kita semua. Kita ingin mencoba integritas sistem pemilu ini terjamin. Jangan sampai pembiayaan mempengaruhi Pemilu. Pemilu ini kan ada visi dan misi, bukan adu kapital," kata dia.

Baca Juga: Rekrutmen Timsel Calon Anggota KPU Provinsi dan KPUD Dilakukan Tertutup

PPATK juga berkoordinasi dengan KPK untuk menghentikan transaksi dana Green Financial Crime melalui blokir rekening yang menurut Danang jumlahnya makin banyak.

"Jadi KPK juga melakukan pembekuan dan saat kita menerima permintaan diketahui ada rekening baru ya kita juga melakukan upaya hukum. Salah satunya pembekuan dan penghentian transaksi, seperti itu," pungkasnya.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x