Persentase Kendala Silon DPD Kecil, KPU: Bandingkan Dengan Pendaftaran Adhoc yang Relatif Lancar via SIAKBA

- 21 Januari 2023, 19:28 WIB
Diskusi yang digelar JPPR di Media Center Bawaslu RI, Jumat, 20 Januari 2023
Diskusi yang digelar JPPR di Media Center Bawaslu RI, Jumat, 20 Januari 2023 /Dok. Istimewa

"Dengan sistem ini kita punya dokumentasi atas siapa-siapa yang mendaftar dan seterusnya, sehingga pada saat ada tahap seleksi lanjutan, kita bisa melacak si A pernah daftar di sini, di sini, dan seterusnya," kata dia.

Afif mengatakan KPU menerima masukan semua pihak terkait sistem informasi sehingga terjadi memodernisasi dan keterbukaan data Pemilu.

"Kita berupaya semaksimal mungkin upaya digitalisasi ini mendukung akuntabilitas, aksesibilitas, kecepatan. Dulu yg namanya data ganda itu susah ditemukan, sekarang bisa. Ini karena sistemnya bekerja, kalo sistemnya tidak bekerja ya gak bisa," jelasnya.

Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengingatkan KPU terkait keterbukaan informasi melalui digitalisasi.

Baca Juga: KPU dan Bawaslu Beda Pendapat Terkait Sosialisasi, Pengamat Minta Arahannya Harus Jelas dan Tegas, Jangan Liar

Secara pribadi, Kaka belum melihat sebuah sistem informasi yang ideal dari KPU untuk melakukan revisi, koreksi, dan menyajikan secara benar.

"Maka kami sampai saat ini masih belum dapat melihat itu secara utuh," ujarnya.

Kaka juga menekankan peran Bawaslu dalam hal ini. Hingga kini ia belum melihat keterbukaan informasi publik sementara Bawaslu menanggapi isu ini dengan narasi.

"Saya berpikir peran Bawaslu seharusnya atas nama publik dengan dasar UU memberikan ruang atas keterbukaan informasi publik. Nah, ini yang saya belum lihat," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x