"Dengan sistem ini kita punya dokumentasi atas siapa-siapa yang mendaftar dan seterusnya, sehingga pada saat ada tahap seleksi lanjutan, kita bisa melacak si A pernah daftar di sini, di sini, dan seterusnya," kata dia.
Afif mengatakan KPU menerima masukan semua pihak terkait sistem informasi sehingga terjadi memodernisasi dan keterbukaan data Pemilu.
"Kita berupaya semaksimal mungkin upaya digitalisasi ini mendukung akuntabilitas, aksesibilitas, kecepatan. Dulu yg namanya data ganda itu susah ditemukan, sekarang bisa. Ini karena sistemnya bekerja, kalo sistemnya tidak bekerja ya gak bisa," jelasnya.
Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengingatkan KPU terkait keterbukaan informasi melalui digitalisasi.
Secara pribadi, Kaka belum melihat sebuah sistem informasi yang ideal dari KPU untuk melakukan revisi, koreksi, dan menyajikan secara benar.
"Maka kami sampai saat ini masih belum dapat melihat itu secara utuh," ujarnya.
Kaka juga menekankan peran Bawaslu dalam hal ini. Hingga kini ia belum melihat keterbukaan informasi publik sementara Bawaslu menanggapi isu ini dengan narasi.
"Saya berpikir peran Bawaslu seharusnya atas nama publik dengan dasar UU memberikan ruang atas keterbukaan informasi publik. Nah, ini yang saya belum lihat," ujarnya.***