Bawaslu Sudah Komunikasi Dengan Raksasa Medsos, Peserta Pemilu Dilarang Curi Start Kampanye di Media Sosial

- 26 Januari 2023, 16:42 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Sementara itu, Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan peserta Pemilu 2024 hanya boleh memiliki 10 akun media sosial di masing-masing platform.

Afif, sapaan akrabnya, mengatakan aturan ini sesuai dengan Pasal 35 ayat 2 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye.

"Di pasal 35, medsos bisa dibuat paling banyak untuk 10 aplikasi. Instagram-nya 10, Facebook-nya 10," kata Afif dalam kesempatan yang sama.

Saat ini KPU dan Bawaslu bersama Kominfo telah membentuk Gugus Tugas untuk mengawasi kampanye di media sosial. Setidaknya ada 13 platform medsos yang diawasi.

Baca Juga: Perangi Konten Negatif di Pemilu dan Pilkada 2024, Bawaslu Lanjutkan Kolaborasi Dengan Kominfo

"Tetapi ini hanya lewat satu pintu Kominfo," tegas Afif.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x