Bawaslu Sudah Komunikasi Dengan Raksasa Medsos, Peserta Pemilu Dilarang Curi Start Kampanye di Media Sosial

- 26 Januari 2023, 16:42 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

"Misalnya soal kemeriahan, sekarang masa panjang sekali untuk menuju November kampanye, sehingga disinyalir akan banyak sekali orang menyatakan diri sebagai bakal calon menggunakan akun media sosial, lalu mengkampanyekan," kata Lolly.

Saat ini KPU dan Bawaslu sedang mencari formula sosialisasi menuju masa kampanye yang menurut jadwal berlangsung 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Sosialisasi memang diprediksi akan memiliki banyak irisan dengan kampanye. Salah satunya peserta Pemilu dilarang melakukan ajakan memilih saat melakukan sosialisasi.

Terpenting menurut Lolly adalah semua peserta Pemilu mendapatkan kepastian hukum, apa yang disebut sosialisasi, dan apa yang disebut kampanye di Media Sosial.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih: DKPP Sengaja Lamban Menuntaskan Dugaan Kecurangan Pemilu di KPU

"Karena yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian hukum," ujarnya.

Selain kepastian hukum, Lolly juga menegaskan target utama sosialisasi adalah menghindarkan publik dari konflik. Termasuk bagaimana menjadikan Pemilu 2024 meriah.

"Sekali lagi untuk memastikan tidak ada ruang kosong karena kalau tidak ada tindakan yang diambil, publik ekspetasi terhadap Bawaslu sangat tinggi," kata Lolly.

Menurut informasi, PKPU tentang sosialisasi ini akan dilakukan uji publik pada bulan Februari 2023.

Baca Juga: Ini Deretan Modus Pelanggaran Dana Kampanye di Pemilu, KPU dan PPATK Siapkan Langkah Pencegahan

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x