Ketum Partai Republik Satu Hasnaeni Kembali Laporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ke DKPP

- 26 Januari 2023, 19:26 WIB
Foto: Suasana sidang kode etik penyelenggara Pemilu di ruang sidang DKPP
Foto: Suasana sidang kode etik penyelenggara Pemilu di ruang sidang DKPP /Humas DKPP

JURNAL MEDAN - Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, melalui tim kuasa hukumnya Ihsan Prima Negara kembali melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis, 26 Januari 2023.

Ini adalah laporan kedua Hasnaeni ke DKPP yang melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Sebelumnya, Hasnaeni juga pernah melaporkan Hasyim Asy'ari ke DKPP namun dicabut kembali oleh kuasa hukumnya pada saat itu yakni Ketua Umum Partai Pandai, Farhat Abbas.

Baca Juga: AMPD Mengadukan Hasnaeni 'Wanita Emas' ke Bareskrim Polri, Dugaan Sebar Hoaks, Skenario Besar Penundaan Pemilu

Ihsan Prima Negara yang merupakan Sekjen Partai Republik Satu mendatangi DKPP dengan membawa sejumlah dokumen dan bukti percakapan WhatsApp, foto, hingga video.

Laporan tersebut telah diterima DKPP dengan nomor 01-26/SET-02/I/2023.

"Dengan pencabutan pengaduan saat itu yang dilakukan kuasa hukum sebelumnya (Farhat Abbas) tanpa klarifikasi dan persetujuan pelapor (Hasnaeni) yang menandatangani pengaduan tersebut, maka dengan ini kami mewakili pelapor untuk melaporkan kembali pengaduan pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Kami juga telah melaporkan saudara Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan ke klien kami (Hasnaeni)," kata Ihsan dalam keterangan yang diterima wartawan.

Kuasa hukum Hasnaeni lainnya, A Bashar, SH, MH berharap laporan pengaduan tersebut segera diproses.

Baca Juga: Bawaslu Sudah Komunikasi Dengan Raksasa Medsos, Peserta Pemilu Dilarang Curi Start Kampanye di Media Sosial

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x