Seorang Warga Ajukan Gugatan UU Desa ke MK, Minta Masa Jabatan Kades Dipangkas Jadi 5 Tahun

- 27 Januari 2023, 17:36 WIB
Foto: Demo kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan.
Foto: Demo kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan. /ANTARA FOTO/Rivan Awal

JURNAL MEDAN - Seorang warga bernama Eliadi Hulu mengajukan gugatan uji materi terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 25 Januari 2023.

Eliadi Hulu meminta MK mengubah masa jabatan kepala desa (Kades) dari 6 tahun maksimal tiga periode menjadi 5 tahun maksimal dua periode.

"Kekuasaan yang terlampau besar akan melahirkan tindakan koruptif dan abuse of power," kata Eli dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat, 27 Januari 2023.

Baca Juga: Digebuk Al Ittihad, Cristiano Ronaldo Gagal Raih Gelar Perdana Bersama Al Nassr

Adapun pasal yang digugat Eliadi adalah Pasal 39 UU Desa yang berbunyi:

1. Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan

2. Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Pasal tersebut menurut Eliadi bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dengan maksimal dua periode.

Baca Juga: Sinopsis Anupamaa 27 Januari 2023: Demi Pakhi! Vanraj dan Anupama Putuskan untuk Tetap Bersama

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x