Meski bukan mengatur jabatan kades, tapi Pasal 7 itu membawa ruh dan semangat pembatasan kekuasaan.
"Berdasarkan semangat tersebut, masa jabatan dan periodisasi gubernur hingga bupati/wali kota menerapkan hal yang sama," ujarnya.
Eliadi meminta hakim konstitusi memutuskan Pasal 39 UU Desa inkonstitusional.
Ia juga meminta MK mengubah isi pasal tersebut, yang pada intinya menyatakan masa jabatan kades lima tahun dengan maksimal dua kali masa jabatan.
Gugatan diajukan Eliadi karena khawatir melihat sejumlah kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun dengan maksimal tiga periode.
Jika tuntutan itu diakomodasi dalam revisi UU Desa, tentu seorang kades bisa menjabat hingga 27 tahun.
"Tuntutan tersebut tentunya akan membunuh demokrasi di tingkat desa dan bertentangan dengan UUD 1945," kata Eliadi yang merupakan warga desa di Kabupaten Nias, Sumatera Utara itu.
Sebagai informasi, ratusan kades yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa, 17 Januari 2023.
Baca Juga: 5 Karakter Terkuat di Anime Record of Ragnarok Season 2 dan Fakta Menarik Lainnya