Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun lewat revisi UU Desa.
Presiden Jokowi telah mempersilakan para kades untuk membicarakan hal ini dengan DPR RI.
Sementara Komisi II DPR RI mengaku telah mengusulkan agar UU Desa direvisi dengan menyatakan masa jabatan kades tidak akan serta merta diperpanjang.
Menurut Komisi II persoalan itu harus dikaji terlebih dahulu.***