Kuasa Hukum Kecewa Sidang Kecurangan Dihentikan, DKPP Beralasan Ada Perdebatan Antara Teradu dan Pengadu

- 8 Februari 2023, 22:19 WIB
Sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di DKPP, Rabu, 8 Februari 2023
Sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di DKPP, Rabu, 8 Februari 2023 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Kuasa hukum pengadu dugaan kecurangan verifikasi Parpol kecewa sidang kode etik di DKPP dilanjutkan pekan depan pada 14 Februari 2023.

Padahal persidangan akan menampilkan video alat bukti namun tiba-tiba saja sidang dihentikan dan akan kembali digelar pekan depan.

Video tersebut merupakan alat bukti pendukung yang menguatkan argumen pengadu terkait adanya perintah untuk mengubah data beberapa Parpol yang semula tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS).

Baca Juga: DKPP Tanya Bukti Intimidasi KPU dan Keterlibatan Istana Dalam Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol

"Majelis sudah akan putar video, tapi tiba-tiba ketika ini akan diputar, ada keberatan dari KPU dan keberatan dari teradu, kemudian majelis malah bergeser menunda persidangan," kata kuasa hukum pihak pengadu Fadli Ramadhanil usai sidang di Gedung DKPP, Rabu, 8 Februari 2023.

Fadli mengatakan pihaknya setuju persidangan ditunda dan dilanjutkan, tetapi ia meminta agar saksi tetap bisa hadir dalam sidang selanjutnya.

Saksi tersebut adalah Yessy Momongan yang merupakan Anggota KPU Sulawesi Utara yang katanya akan membeberkan dugaan perubahan data di Sipol.

Selain itu, Fadli juga merasa khawatir ada upaya dari pihak teradu untuk menghalangi saksi pengadu (Yessy) agar bisa hadir di persidangan selanjutnya.

Baca Juga: Sidang TERBUKA, DKPP Periksa Anggota KPU RI dan KPUD Terkait Dugaan Pelanggaran di Tahapan Verifikasi Parpol

"Arahnya sudah disampaikan Idham Holik bahwa (harus) ada surat izin dan keterangan serta sebagainya," kata Fadli.

Adapun arahan Idham yang dimaksud Fadli adalah pernyataan Idham Holik yang meminta kepada majelis persidangan bahwa saksi keluar wilayah tanpa izin dari pimpinan.

"Itu kami khawatir menjadi upaya untuk mencegah ibu Yessy Momongan (saksi) memberikan keterangan," ujar dia.

Jaminan Bersaksi

Saat dikonfirmasi usai persidangan, Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan keputusannya menghentikan persidangan karena sudah terlalu sore.

Baca Juga: Waduh, Tak Serius Urus Cuti PNS, DKPP Berhentikan Sementara Empat Penyelenggara Pemilu di Tolikara

Heddy mengatakan DKPP mengakomodir dua kepentingan, baik teradu maupun pengadu, termasuk adanya perdebatan saat sidang.

Ia juga menjamin saksi (Yessy) tetap akan bersaksi di sidang 14 Februari 2023 mendatang.

"Jadi, sebenarnya dua orang saksi yang diajukan oleh pengadu itu sudah kita undang sebagai pihak terkait karena mereka kan sebagai penyelenggara," kata dia.

Menurut Heddy, ada kelaziman bahwa di setiap persidangan etik untuk penyelenggara dihadirkan sebagai pihak terkait.

Baca Juga: DKPP dan Penggiat Pemilu Tandatangani Deklarasi Pemilu (2024) Beretika dan Berintegritas

"Sudah kita siapkan untuk pekan depan, bukan untuk pekan ini, tetapi tiba-tiba diajukan sebagai saksi. Muncul lah perdebatan antara pengadu dan teradu," ujarnya.*** 

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x