JURNAL MEDAN - Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan akan tetap menggunakan kebijakan less paper policy dalam sistem pencalonan.
Saat ini KPU sedang menyiapkan sistem informasi berkaitan dengan persiapan pendaftaran calon anggota legislatif oleh partai politik.
Menurut rencana, sistem informasi itu akan dibuka KPU pada tanggal 1-14 Mei 2023.
Sementara menurut PKPU nomor 3 tahun 2022, pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berlangsung pada Senin, 24 April 2023 hingga Sabtu, 25 November 2023.
"Dalam pencalonan anggota legislatif kami menggunakan kebijakan less paper policy," kata Idham Holik dalam diskusi online, Kamis, 9 Februari 2023.
Less paper policy yang dimaksud Idham adalah semua dokumen pencalonan diupayakan seluruhnya melalui digitalisasi.
Sementara dokumen hardcopy yang diserahkan calon hanya surat pendaftaran bakal calon oleh partai politik kepada KPU.
Baca Juga: Kawal Pemilu 2024, BPKP Berikan Early Warning ke KPU dan Bawaslu