KPU Tetap Gunakan Kebijakan Less Paper Policy Melalui Sistem Informasi Pencalonan Anggota Legislatif

- 9 Februari 2023, 18:35 WIB
Ilustrasi mendaftar online
Ilustrasi mendaftar online /Freepik/pressfoto

JURNAL MEDAN - Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan akan tetap menggunakan kebijakan less paper policy dalam sistem pencalonan.

Saat ini KPU sedang menyiapkan sistem informasi berkaitan dengan persiapan pendaftaran calon anggota legislatif oleh partai politik.

Menurut rencana, sistem informasi itu akan dibuka KPU pada tanggal 1-14 Mei 2023.

Baca Juga: KPU Kabupaten Jayapura Keluhkan Koneksi Internet Tak Stabil, Timbulkan Potensi Kecurangan dan Gangguan Pemilu

Sementara menurut PKPU nomor 3 tahun 2022, pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berlangsung pada Senin, 24 April 2023 hingga Sabtu, 25 November 2023.

"Dalam pencalonan anggota legislatif kami menggunakan kebijakan less paper policy," kata Idham Holik dalam diskusi online, Kamis, 9 Februari 2023.

Less paper policy yang dimaksud Idham adalah semua dokumen pencalonan diupayakan seluruhnya melalui digitalisasi.

Sementara dokumen hardcopy yang diserahkan calon hanya surat pendaftaran bakal calon oleh partai politik kepada KPU.

Baca Juga: Kawal Pemilu 2024, BPKP Berikan Early Warning ke KPU dan Bawaslu

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x