JURNAL MEDAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap pimpinan KPU RI dan Bawaslu RI terkait laporan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Senin, 13 Februari 2023.
Perkara ini diadukan Tuntas Subagyo dan Sigit Prawoso yang memberikan kuasa kepada R. Indra Priangkasa.
Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI yakni Hasyim Asy’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan Auguzt Mellaz sebagai Teradu I sampai VII.
Pengadu juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu RI yakni Rahmat Bagja, Herwyn J. H. Malonda, Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono sebagai Teradu VIII sampai XII.
Dalam laporan Pengadu ke DKPP, Teradu I sampai VII (pimpinan KPU) didalilkan tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan proses pendaftaran PKR sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024.
Para Teradu tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran milik Partai Kedaulatan Rakyat yang tersimpan dalam 38 flashdisk (hardisk eksternal).
Sementara itu, Teradu VIII sampai XII (pimpinan Bawaslu) juga didalilkan tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan sidang ajudikasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024.