DKPP Siap Periksa Pimpinan KPU RI dan Bawaslu RI Terkait Laporan Partai Kedaulatan Rakyat

- 12 Februari 2023, 23:20 WIB
Suasana sidang DKPP
Suasana sidang DKPP /Humas DKPP

JURNAL MEDAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap pimpinan KPU RI dan Bawaslu RI terkait laporan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Senin, 13 Februari 2023.

Perkara ini diadukan Tuntas Subagyo dan Sigit Prawoso yang memberikan kuasa kepada R. Indra Priangkasa.

Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI yakni Hasyim Asy’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan Auguzt Mellaz sebagai Teradu I sampai VII.

Baca Juga: Eks Ketua DKPP Sentil KPU: Perbaiki Komunikasi Publik, Tidak 12 Pas Seperti Penalti, Hindari Ucapan Opini!

Pengadu juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu RI yakni Rahmat Bagja, Herwyn J. H. Malonda, Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono sebagai Teradu VIII sampai XII.

Dalam laporan Pengadu ke DKPP, Teradu I sampai VII (pimpinan KPU) didalilkan tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan proses pendaftaran PKR sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024.

Para Teradu tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran milik Partai Kedaulatan Rakyat yang tersimpan dalam 38 flashdisk (hardisk eksternal).

Sementara itu, Teradu VIII sampai XII (pimpinan Bawaslu) juga didalilkan tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan sidang ajudikasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024.

Baca Juga: Ketua KPU Kalsel Wafat, Ketua KPU RI Sempat Punya Firasat Ziarah ke Guru Sekumpul dan Syaikh Arsyad Al Banjari

Salah satunya dengan mengesampingkan bukti dokumen yang tersimpan dalam 38 flashdisk.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," Yudia Ramli dalam keterangan kepada wartawan, Minggu, 12 Februari 2023.

Baca Juga: Bertemu TikTok, Bawaslu Minta Samakan Persepsi, Standar Komunitas untuk Konten Pemilu 2024 Harus Sesuai UU

Sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia mengatakan sidang akan disiarkan melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

"Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini," ujarnya.*** 

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x