"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," kata Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.
2. Justice Collaborator
Majelis hakim mengabulkan status justice collaborator kepada Eliezer, yang lebih lanjut berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim.
Alimin menjelaskan, Eliezer bukan merupakan pelaku utama, sehingga memungkinkan bagi Eliezer untuk memperoleh status justice collaborator.
"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ucap Alimin.
3. Lebih Ringan dari Jaksa Penuntut Umum
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 18 Januari 2023.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer, selama 12 tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel.