5 Fakta Bharada E Alias Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Masih Dinas di Polri?

- 15 Februari 2023, 15:33 WIB
Richard Eliezer saat sidang /tangkap layar/breaking news metro tv live//
Richard Eliezer saat sidang /tangkap layar/breaking news metro tv live// /

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," kata Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.

Baca Juga: Heboh! Korban Penipuan Ressa Herlambang Muncul dari Talent Artis Hingga Aliando Syarief, Netizen: Kena Prank

2. Justice Collaborator

Majelis hakim mengabulkan status justice collaborator kepada Eliezer, yang lebih lanjut berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim.

Alimin menjelaskan, Eliezer bukan merupakan pelaku utama, sehingga memungkinkan bagi Eliezer untuk memperoleh status justice collaborator.

"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ucap Alimin.

3. Lebih Ringan dari Jaksa Penuntut Umum

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 18 Januari 2023.

Baca Juga: Saya Menyesal Tidak Mampu Mengontrol Emosi, Begini Permintaan Maaf Ferdy Sambo ke Orangtua Brigadir J

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer, selama 12 tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x