4. Lebih Ringan dari Terdakwa Lain
Hukuman yang dijatuhkan pada Bharada E lebih ringan dibandingkan hukuman terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, Ferdy Sambo yang menjadi otak utama pembunuhan divonis hukuman mati.
Selanjutnya Putri Chandrawati dituntun penjara selama 20 tahun. Dugaan pelecehan seksual tidak bisa dibuktikan.
Kuat Maruf dinilai hakim tidak menyesal atas tindakannya sehingga dituntut pernajar 15 tahun.
RR ata Ricky Rizal dinilai berbeli berlit dalam memberi keterangan dan tidak konsisten.
5. Nasib Bharada E di Polri
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Bharada Richard Eliezer (Bharada E). Polri mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim.
"Ya, semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi.