5 Fakta Bharada E Alias Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Masih Dinas di Polri?

- 15 Februari 2023, 15:33 WIB
Richard Eliezer saat sidang /tangkap layar/breaking news metro tv live//
Richard Eliezer saat sidang /tangkap layar/breaking news metro tv live// /

JURNAL MEDAN - Hasil akhir persidangan Richard Eliezer (Bharada E), terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akhirnya diketahui.

Berikut ini fakta-fakta Richard Eliezer alias Bharada E usai di-vonis 1,5 tahun penjara. Termasuk pertanyaan apakah masih dinas di Polri.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memberikan vonis kepada Richard Eliezer dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Baca Juga: Hasil Akhir Sidang Richard Eliezer Alias Bharada E: Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Justice Collaborator!

1. Pasal yang Dilanggar

Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menyusun putusan tersebut.

Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x