JURNAL MEDAN - Hasil akhir persidangan Richard Eliezer (Bharada E), terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akhirnya diketahui.
Berikut ini fakta-fakta Richard Eliezer alias Bharada E usai di-vonis 1,5 tahun penjara. Termasuk pertanyaan apakah masih dinas di Polri.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memberikan vonis kepada Richard Eliezer dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
1. Pasal yang Dilanggar
Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menyusun putusan tersebut.
Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.