JURNAL MEDAN - Hasil akhir persidangan Richard Eliezer (Bharada E), terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akhirnya diketahui.
Berikut ini fakta-fakta Richard Eliezer alias Bharada E usai di-vonis 1,5 tahun penjara. Termasuk pertanyaan apakah masih dinas di Polri.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memberikan vonis kepada Richard Eliezer dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
1. Pasal yang Dilanggar
Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menyusun putusan tersebut.
Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," kata Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.
2. Justice Collaborator
Majelis hakim mengabulkan status justice collaborator kepada Eliezer, yang lebih lanjut berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim.
Alimin menjelaskan, Eliezer bukan merupakan pelaku utama, sehingga memungkinkan bagi Eliezer untuk memperoleh status justice collaborator.
"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ucap Alimin.
3. Lebih Ringan dari Jaksa Penuntut Umum
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 18 Januari 2023.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer, selama 12 tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel.
4. Lebih Ringan dari Terdakwa Lain
Hukuman yang dijatuhkan pada Bharada E lebih ringan dibandingkan hukuman terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, Ferdy Sambo yang menjadi otak utama pembunuhan divonis hukuman mati.
Selanjutnya Putri Chandrawati dituntun penjara selama 20 tahun. Dugaan pelecehan seksual tidak bisa dibuktikan.
Kuat Maruf dinilai hakim tidak menyesal atas tindakannya sehingga dituntut pernajar 15 tahun.
RR ata Ricky Rizal dinilai berbeli berlit dalam memberi keterangan dan tidak konsisten.
5. Nasib Bharada E di Polri
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Bharada Richard Eliezer (Bharada E). Polri mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim.
"Ya, semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi.
Lalu, apakah Eliezer dapat kembali berdinas di Polri?
"Untuk itu, nanti nunggu info dari (Divisi) Propam dulu," sambung Dedi.***