Hasil Akhir Sidang Richard Eliezer Alias Bharada E: Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Justice Collaborator!

- 15 Februari 2023, 13:20 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa.
Richard Eliezer alias Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa. /Antara

JURNAL MEDAN - Hasil akhir persidangan Richard Eliezer (Bharada E), terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akhirnya diketahui.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan vonis kepada Richard Eliezer dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Reaksi Sang Putri Trisha Eungelicha Jadi Sorotan

Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menyusun putusan tersebut.

Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," kata Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.

Baca Juga: Setelah Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Giliran Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x