Jika mengacu pada 2 penjelasan tersebut, seharusnya karier Bharada E masih bisa diselamatkan karena hanya mendapatkan vonis 1,5 tahun
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo belum memberikan jawaban pasti mengenai nasib Bharada E di Polri.
"Ya, semua pihak harus menghormati putusan hakim PN. Untuk itu (apakah Bharada E masih di Polri), nanti nunggu info dari (Divisi) Propam dulu," kata Dedi saat dihubungi wartawan.***