Menebak Nasib Bharada E di Polri Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara, Masih Bisa Dinas Sebagai Anggota?

- 15 Februari 2023, 17:00 WIB
Majelis hakim Jakarta Selatan putuskan vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard Eliezer
Majelis hakim Jakarta Selatan putuskan vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard Eliezer /PRMN/

JURNAL MEDAN - Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menetapakan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer atau Bharada E atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Banyak yang mempertanyakan bagaimana dengan nasib kariernya di dunia Kepolisian Negera Republik Indonesia. Apakah masih anggota Polri?

Apakah Eliezer akan tetap menjadi polisi setelah lahirnya putusan ketua majelis hakim atas kasus pembunuhan berencana tersebut? Mari kita simak aturan yang ada.

Baca Juga: Vonis Richard Eliezer di Mata Rosti Simanjuntak, Ibunda Brigadir J yang Sudah Beri Maaf Atas Kematian Anaknya

Dilansir dari tayangan YouTube, ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel.

Ia mengatakan karier polisi Richard Eliezer bisa diselamatkan jika hakim hanya menjatuhkan vonis maksimal dua tahun penjara. 

Selain itu, simak juga ucapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait hukuman untuk anggota Polri.

Listyo pernah mengatakan, jika terdapat anggota Polri yang terlibat dalam kasus pidana dan mendapatkan putusan hukuman di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga: 5 Fakta Bharada E Alias Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Masih Dinas di Polri?

Jika mengacu pada 2 penjelasan tersebut, seharusnya karier Bharada E masih bisa diselamatkan karena hanya mendapatkan vonis 1,5 tahun

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo belum memberikan jawaban pasti mengenai nasib Bharada E di Polri.

"Ya, semua pihak harus menghormati putusan hakim PN. Untuk itu (apakah Bharada E masih di Polri), nanti nunggu info dari (Divisi) Propam dulu," kata Dedi saat dihubungi wartawan.*** 

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x