Secara teknis, kata Idham, kesaksian saksi partai politik akan diatur dalam Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan serta Rekapitulasi Hasil Suara Pemilu Serentak 2024.
Saat ini, ujar dia, Peraturan KPU tersebut masih dalam proses legal drafting.
Partai politik tidak hanya diberikan kesempatan menyaksikan proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tetapi juga dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil perolehan suara di berbagai tingkatan mulai dari tingkat PPK sampai KPU RI.
Dengan demikian, proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil suara pada Pemilu Serentak 2024, di situ partai politik bukan hanya mengawasi, tetapi menyaksikan.
"UU Pemilu menjamin hak hukum partai politik dalam memastikan proses pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi hasil suara secara terbuka dan sesuai peraturan yang berlaku melalui kesaksiannya," kata Idham menjelaskan.
Bisa Diulang
Untuk lebih terang benderang, Idham juga mengutip pasal lain di UU Pemilu.
Pasal 376 huruf f dalam UU No. 7 Tahun 2017 dijelaskan bahwa apabila saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kab/Kota, dan pemantau Pemilu tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara secara jelas, maka rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, KPU Kab/Kota, dan KPU provinsi dapat diulang.
Menurut Idham, UU Pemilu memberikan kewenangan bagi saksi peserta pemilu atau partai politik, tidak hanya sebatas mengawasi, mencatat proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu atau partai politik.