JURNAL MEDAN - Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan perhitungan suara saat Pemilu dilakukan secara terbuka dan diawasi oleh saksi hingga Bawaslu.
Idham Holik menanggapi pertanyaan wartawan saat ditanya bagaimana perhitungan suara saat Pemilu, khususnya di tahun 2024 mendatang.
Ia kemudian memberikan landasan hukum yang terdapat di Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 351 ayat 3.
"Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu," ujar Idham Holik mengutip pernyataan di pasal tersebut, Kamis, 16 Februari 2023.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan keterangan yang terdapat di Pasal 351 ayat 8 UU Pemilu.
Disebutkan, "Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilatih oleh Bawaslu."
Sementara di pasal 7 dinyatakan, "Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis dari Pasangan calon/tim kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu, atau calon anggota DPD kepada KPPS."