TELAK! Amien Rais Ingin Awasi Perhitungan Suara Saat Pemilu, KPU: Di UU Terbuka, Diawasi Bawaslu Hingga Saksi

- 16 Februari 2023, 20:20 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik
Anggota KPU RI Idham Holik /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan perhitungan suara saat Pemilu dilakukan secara terbuka dan diawasi oleh saksi hingga Bawaslu.

Idham Holik menanggapi pertanyaan wartawan saat ditanya bagaimana perhitungan suara saat Pemilu, khususnya di tahun 2024 mendatang.

Ia kemudian memberikan landasan hukum yang terdapat di Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 351 ayat 3.

Baca Juga: KPU Bongkar Log Activity PKR di Sidang DKPP: Pengurus Lengkap Hanya 1 Provinsi, Input Data SIPOL Injury Time

"Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu," ujar Idham Holik mengutip pernyataan di pasal tersebut, Kamis, 16 Februari 2023.

Lebih lanjut, Idham menjelaskan keterangan yang terdapat di Pasal 351 ayat 8 UU Pemilu.

Disebutkan, "Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilatih oleh Bawaslu."

Sementara di pasal 7 dinyatakan, "Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis dari Pasangan calon/tim kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu, atau calon anggota DPD kepada KPPS."

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Partai Ummat: Apa Jadinya Jika Semua Parpol Main Politik Identitas di Masjid, Gereja dll

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x