TELAK! Amien Rais Ingin Awasi Perhitungan Suara Saat Pemilu, KPU: Di UU Terbuka, Diawasi Bawaslu Hingga Saksi

- 16 Februari 2023, 20:20 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik
Anggota KPU RI Idham Holik /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Tetapi, kata dia, juga dapat menyampaikan kejadian khusus, dan laporan dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

Baca Juga: Ulah Celetukan Sen, Abdi Ngaku Ogah Kembali ke Galeri MasterChef Indonesia Season 10: Saya Cape, Saya Down

"UU Pemilu memberikan kewenangan atributif kepada Bawaslu untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, yang salah satunya adalah tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pemilu," pungkas Idham.

Sebagai informasi, Amien Rais pada saat Rakernas Partai Ummat tanggal 15 Februari 2023 menyatakan niat partainya untuk dapat mengikuti perhitungan suara di Pemilu 2024.

Dalam kesempatan itu Amien menyatakan akan memberikan usul kepada KPU RI untuk melakukan hal tersebut.

"Jadi nanti Partai Ummat akan mengusulkan ke KPU pusat bahwa masing-masing parpol harus ada wakilnya yang ikut menghitung," ujarnya.

Baca Juga: Dipaksa Mundur, Ternyata Abdi MasterChef Indonesia Season 10 Sakit Komplikasi: MAAF SAYA TERELIMINASI..

Menurut Amien, partainya tidak bisa mempercayakan penghitungan suara sepenuhnya kepada KPU. Itu sebabnya ia ingin ikut menghitung.

"Kita ingin semua partai yang ikut itu memberikan satu wakilnya yang paham IT untuk ikut menghitung," pungkas dia.*** 

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah