Tetapi, kata dia, juga dapat menyampaikan kejadian khusus, dan laporan dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
"UU Pemilu memberikan kewenangan atributif kepada Bawaslu untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, yang salah satunya adalah tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pemilu," pungkas Idham.
Sebagai informasi, Amien Rais pada saat Rakernas Partai Ummat tanggal 15 Februari 2023 menyatakan niat partainya untuk dapat mengikuti perhitungan suara di Pemilu 2024.
Dalam kesempatan itu Amien menyatakan akan memberikan usul kepada KPU RI untuk melakukan hal tersebut.
"Jadi nanti Partai Ummat akan mengusulkan ke KPU pusat bahwa masing-masing parpol harus ada wakilnya yang ikut menghitung," ujarnya.
Menurut Amien, partainya tidak bisa mempercayakan penghitungan suara sepenuhnya kepada KPU. Itu sebabnya ia ingin ikut menghitung.
"Kita ingin semua partai yang ikut itu memberikan satu wakilnya yang paham IT untuk ikut menghitung," pungkas dia.***