JURNAL MEDAN - Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan dana sosialisasi tidak diatur oleh Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Berbeda dengan dana kampanye yang memang diatur dalam UU Pemilu. Secara khusus aturan itu disebutkan mulai dari Pasal 325 hingga pasal 329 UU di nomor 7 tahun 2017.
Sementara di UU nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik, menurut Idham di dalam UU tersebut tidak mengatur dana sosialisasi, kecuali menerima dana dari pemerintah atau dana daerah.
"Tapi tentunya KPU harus progresif karena pemilu yang partisipatif ditandai dengan kemampuan mendengar," ujar Idham Holik dalam diskusi di Jakarta, Minggu, 19 Februari 2023.
Saat ini, kata Idham, KPU sedang merancang keputusan berkaitan dengan teknis pelaksanaan kegiatan sosialisasi peserta Pemilu 2024.
Menurut dia, usulan yang berkaitan pelaporan dana sosialisasi parpol akan dimasukkan ke dalam aturan tersebut.
"Dan memang sudah kami rancang, berkaitan dengan hal ini, dan itu berada di divisi sosialisasi," kata Idham.
Dilarang Rapat Umum
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan Pemilu 2024 harus meriah sehingga publik tidak lagi bertanya-tanya tentang isu penundaan.
Ia sepakat sosialisasi dilakukan di internal partai politik. Sejauh ini aturan yang ada terkait sosialisasi terdapat di PKPU 33 tahun 2018 pasal 25.
Kemudian di UU Pemilu pasal 492 yang menyatakan peserta pemilu yang mencoba melanggar aturan dengan melakukan kampanye di luar jadwal diancam hukuman pidana.
Rahmat Bagja mengatakan memasang baliho juga diperbolehkan sehingga Pemilu 2024 terlihat 'rame' namun tetap harus tertib dan taat aturan.
Baca Juga: Pernyataan Bersama KPU dan Bawaslu Terkait Sosialisasi, Parpol Diminta Patuh dan Menahan Diri
Terpenting di dalam baliho adalah tidak ada ajakan untuk memilih, menampilkan visi misi atau biasa dinarasikan dengan larangan mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik.
"Kalau pasang (baliho) itu teman-teman harus lihat masang itu di mana. Satu, itu harus dijaga juga. Kalau enggak dirobek orang atau (pihak) yang lain," kata Rahmat Bagja.
Selain itu, dilarang melakukan sosialisasi dengan rapat umum di ruang terbuka seperti safari politik yang melibatkan masyarakat.
"Nah, safari politik itu jadi persoalan bagi kita karena seharusnya di internal partai. Tidak usah melibatkan masyarakat," ujar Bagja.
"Kalau di internal partai oke lah. Di gedung, tiba-tiba itu terbuka umum, kemudian konvoi, dan lain-lain. Itu kan rapat terbuka, rapat umum. Itu metode kampanye. Harus apa? Kami harus tegaskan, enggak boleh seperti itu, melibatkan masyarakat," jelas dia.***