TikTok dan Berbagai Platform Media Sosial Bakal Jadi Saluran Kampanye dan Sosialisasi Menuju Pemilu 2024

- 20 Februari 2023, 20:53 WIB
TikTok diprediksi bakal jadi platform untuk kampanye dan sosialisasi pada tahapan Pemilu 2024
TikTok diprediksi bakal jadi platform untuk kampanye dan sosialisasi pada tahapan Pemilu 2024 /pixabay

JURNAL MEDAN - TikTok diprediksi menjadi salah satu platform media sosial yang akan digunakan untuk kampanye dan sosialisasi di Pemilu 2024.

Direktur eksekutif Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby mengatakan peserta Pemilu, baik itu parpol maupun calon, pasti akan mengambil ceruk di media sosial seperti TikTok.

Saat ini, kata Alwan, kebanyakan stakeholder Kepemiluan masih bingung melihat apa batasan kampanye dan sosialisasi di tengah masyarakat.

Baca Juga: 3 Cara Mengatasi Kecanduan Media Sosial, Mulailah Dengan Disiplin

"Hal yang akan ramai ke depan saya kira, kita lihat PKPU dan Perbawaslu salah satu jenis kampanye dan metodenya adalah berbasis media sosial," kata Alwan dalam diskusi di Media Center Bawaslu RI, Senin, 20 Februari 2023.

Sementara salah satu media sosial yang saat ini berkembang pesat penggunanya di Indonesia menurut Alwan adalah TikTok.

Data We Are Social pada Januari 2023 menyatakan jumlah pengguna TikTok di Indonesia sudah mencapai 109 juta dengan asumsi pengguna di usia 18 tahun ke atas.

Sementara laporan terbaru Kepios bertajuk Digital 2023: Indonesia yang dirilis Februari menyatakan 60,4 persen populasi di Tanah Air adalah pengguna media sosial.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Masa Sosialisasi Khusus Internal Parpol, Jangan Tiba-tiba Jadi Rapat Umum Melibatkan Masyarakat

"Dan fakta tren media sosial hari ini paling efektif adalah TikTok. Ke depan semua orang pasti akan kampanye di TikTok," kata Alwan.

Sedangkan pendekatan hukum di Indonesia adalah jika segala sesuatunya tidak diatur, maka semua itu diasumsikan boleh atau diizinkan.

"Dan TikTok tidak diatur di PKPU sebagai salah satu media yang diperbolehkan kampanye. Pertanyaannya, kalau tidak diatur di PKPU, maka bisa saja kan tidak boleh," ujarnya lagi.

Staf Tenaga Ahli Bawaslu RI Bachtiar Baetal mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi setidaknya 18 potensi dan isu krusial yang mungkin muncul pada kampanye.

Baca Juga: KPU: Anak Muda Indonesia Seharusnya Tak Khawatir Lagi Politisasi Identitas, Bawaslu: Pesannya Harus Sampai

Termasuk diantaranya kampanye di media sosial. Saat ini Bawaslu masih terus melakukan pengkajian terkait medsos.

"Karena regulasi yang mengatur medsos itu sangat kecil. Bahkan hampir tidak ada," kata Bachtiar.

Sementara konsep kampanye di media sosial terus mengalami pergerakan dan perkembangan.

Apakah konten-konten yang diproduksi itu melakukan kampanye atau sosialisasi?

Baca Juga: Main Politik Identitas, Rumah Ibadah A Capresnya A, Rumah Ibadah B Capresnya B: Ini Kata Ketua Bawaslu dan KPU

"Dan kami menduga ke depan itu (medsos) akan dipakai lagi, ini yang diantisipasi oleh Bawaslu," ujarnya.*** 

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah