Terlebih, Ary menambahkan, sebelum kejadian AG sempat menyampaikan kepada tersangka MDS agar menyelesaikan permasalahan dengan korban D secara baik-baik.
"Sampai dengan hari ini faktanya AG memang membawa kartu pelajar korban untuk dikembalikan berdasarkan hasil pemeriksaan," katanya.
Kepolisian menegaskan sedang mendalami kasus kekerasan anak ini dan menegaskan status AG masih sebagai saksi.
Kuasa hukum AG Mangatta Toding Allo menegaskan, kliennya tidak mengambil foto diri (selfie) saat mengetahui korban D dianiaya oleh tersangka MDS (20).
Baca Juga: Siapa AGH, Diduga 'Kompor' yang Bikin Mario Dandy Tega Hajar David Hingga Koma
"AG itu justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang D karena dia sedih dengan kejadian ini. Dia memegang kepalanya," kata Mangatta.
Dia menegaskan bahwa pemilik rumah, yakni saksi N atau ibu teman korban D juga melihat peristiwa tersebut.
Kuasa hukum akan meminta perlindungan kepada KPAI dan akan menemui pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi bahwa AG sama sekali tidak terlibat dalam kasus penganiayaan.
"Karena kami benar-benar harus meluruskan, dia tidak tahu apa-apa ini, kenapa tersangka melakukan tindakan ini," katanya.