"Saya sudah beri arahan untuk melakukan operasi terkait pelanggaran keimigrasian di Bali dan beberapa tempat yang ditengarai ada WNA mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat," jelas Silmy.
Sejak pekan lalu beberapa wisatawan asing telah dideportasi oleh petugas imigrasi. Imigrasi konsisten menegakkan aturan dengan cara yang santun dan mengedepankan prinsip humanis.
Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan citra kurang baik Indonesia di mata WNA.
Selama Januari-Februari 2023, Ditjen Imigrasi telah mendeportasi, pendetensian, dan penangkalan terhadap 630 orang asing di seluruh Indonesia.
Mereka dijatuhi tindakan administratif keimigrasian karena melanggar aturan keimigrasian.
"Sudah beberapa yang dideportasi sejak minggu lalu, ada yang dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggalnya, overstay, dan ada yang selesai menjalani pidana," kata dia.
Dalam menelusuri isu-isu WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, imigrasi melibatkan dan memaksimalkan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, khususnya instansi-instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Tugas dan fungsi Timpora lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016.
Baca Juga: Profil Mat Solar, Pemeran Bajaj Bajuri yang Berjuang Melawan Stroke