Imigrasi mengimbau agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak memfasilitasi atau mendukung secara sadar dan sengaja WNA yang aktivitasnya menyalahi izin tinggal keimigrasian.
Sebab, pihak yang terlibat dalam hal ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian.
Masyarakat dapat melaporkan WNA yang mengganggu ketertiban atau melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui live chat di www.imigrasi.go.id pada Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
Kemudian melalui akun media sosial seperti Instagram dan Twitter di alamat @ditjen_imigrasi.***