WNA Mohon Jaga Sikap! Dirjen Imigrasi Tegaskan Indonesia Hanya Terima Warga Asing yang Bermanfaat

- 7 Maret 2023, 13:50 WIB
Belasan Bule Rusia Komplain Suara Kokok Ayam di Bali, Ngaku Terganggu Sepanjang Hari
Belasan Bule Rusia Komplain Suara Kokok Ayam di Bali, Ngaku Terganggu Sepanjang Hari /Instagram @terangmedia

JURNAL MEDAN - Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengatakan Indonesia hanya akan menerima WNA yang bermanfaat.

Silmy Karim menanggapi banyaknya WNA berulah yang akhir-akhir ini dan viral di media sosial. Mereka juga tidak memberikan banyak manfaat bagi Tanah Air.

"Pemerintah Indonesia pada prinsipnya hanya akan menerima orang asing yang memberi manfaat untuk Indonesia," kata Silmy Karim dalam tertulis di Jakarta, Selasa, 7 Maret 2023.

Baca Juga: Sinopsis Anupamaa Selasa 7 Maret 2023: Gara-gara Kangen, Malvia Sangat Posesif Pada Anuj, Anupama Terabaikan

Saat ini Silmy sedang menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya WNA yang berulah di beberapa tempat seperti di Bali dan Jawa Timur.

Prinsip kebijakan yang selektif menjadi pegangan bagi petugas imigrasi untuk memberikan izin masuk bagi orang asing yang akan bekerja, berwisata, dan berinvestasi.

Pada intinya Silmy ingin menegaskan bahwa kunjungan WNA lainnya sepanjang memberi manfaat untuk Indonesia akan diterima.

Imigrasi juga akan menindak tegas setiap warga negara asing (WNA) yang mengganggu ketertiban umum dan roda perekonomian masyarakat di Tanah Air.

Baca Juga: KPU Matangkan Persiapan Banding Melawan Putusan PN Jakpus Terkait Permintaan Pemilu Ditunda

"Saya sudah beri arahan untuk melakukan operasi terkait pelanggaran keimigrasian di Bali dan beberapa tempat yang ditengarai ada WNA mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat," jelas Silmy.

Sejak pekan lalu beberapa wisatawan asing telah dideportasi oleh petugas imigrasi. Imigrasi konsisten menegakkan aturan dengan cara yang santun dan mengedepankan prinsip humanis.

Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan citra kurang baik Indonesia di mata WNA.

Selama Januari-Februari 2023, Ditjen Imigrasi telah mendeportasi, pendetensian, dan penangkalan terhadap 630 orang asing di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Sinopsis Anupamaa 7 Maret 2023: Salah Paham, Ternyata Anuj dan Malvika Punya Hubungan Darah, Anupama Cemas

Mereka dijatuhi tindakan administratif keimigrasian karena melanggar aturan keimigrasian.

"Sudah beberapa yang dideportasi sejak minggu lalu, ada yang dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggalnya, overstay, dan ada yang selesai menjalani pidana," kata dia.

Dalam menelusuri isu-isu WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, imigrasi melibatkan dan memaksimalkan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, khususnya instansi-instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Tugas dan fungsi Timpora lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016.

Baca Juga: Profil Mat Solar, Pemeran Bajaj Bajuri yang Berjuang Melawan Stroke

Imigrasi mengimbau agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak memfasilitasi atau mendukung secara sadar dan sengaja WNA yang aktivitasnya menyalahi izin tinggal keimigrasian.

Sebab, pihak yang terlibat dalam hal ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian.

Masyarakat dapat melaporkan WNA yang mengganggu ketertiban atau melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui live chat di www.imigrasi.go.id pada Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.

Kemudian melalui akun media sosial seperti Instagram dan Twitter di alamat @ditjen_imigrasi.*** 

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x