Aturan ini berbeda dengan syarat pendaftaran bacaleg pada Pemilu 2019.
Dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018, SKCK termasuk sebagai salah satu syarat administrasi yang harus diserahkan Bacaleg ke KPU.
Idham menegaskan, tidak perlu dilampirkannya SKCK secara langsung kepada KPU sudah sesuai dengan undang-undang.
"Peraturan kami itu sesuai dengan norma yang ada di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, putusan MK, dan peraturan perundang-undangan lainnya," kata Idham.
Baca Juga: Sudah Tunangan, Begini Kisah Cinlok Syahril di Galeri MasterChef Indonesia Season 10, Siapakah Dia?
Sementara itu, eks terpidana kasus dengan ancaman 5 tahun lebih mesti melampirkan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) ketika mendaftar sebagai bacaleg.
Selain itu, KPU juga memastikan akan memasukkan ketentuan terbaru dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022, dalam peraturan KPU soal pencalegan.
Putusan itu mengatur eks terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih harus menunggu 5 tahun setelah bebas murni.
Setelah itu baru dapat mencalonkan diri sebagai caleg serta mengumumkan bahwa dirinya eks terpidana.