Nyaleg Tak Perlu SKCK, Daftar ke KPU Cukup Lampirkan Surat Pengadilan yang di Dalamnya Ada Syarat SKCK

- 9 Maret 2023, 14:06 WIB
Ilustrasi SKCK online
Ilustrasi SKCK online /Tangkap layar https://skck.polri.go.id/

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan judicial review atas peraturan terkait peraturan pencalonan DPR ini sudah lebih dulu diputus sebelum PKPU-nya ada.

"Jadi bisa kita adopsi langsung," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin saat uji publik rancangan PKPU pencalonan pada Rabu 8 Maret 2023.*** 

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x