Setelah korban tidak sanggup melakukan hal tersebut, tersangka MDS melakukan tendangan dengan kaki kanan ke bagian kepala yang membuat korban terjatuh dan tak sadarkan diri.
Polda Metro Jaya menghadirkan semua yang terlibat dalam kasus penganiayaan D (17), yakni tersangka MDS (20) dan SL (19) kecuali AGH (15) dalam rekonstruksi di TKP Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, AGH tidak dihadirkan karena statusnya yang masih di bawah umur.
"Alasan AGH tidak kami hadirkan secara langsung, tak lain karena statusnya yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023.
Baca Juga: Dikerubungi Wartawan Usai Diperiksa Polisi 6 Jam, AGH Hanya Bungkam, Langsung Dibawa ke LPSK
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka terhadap MDS karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, atas penganiayaan yang terjadi pada Senin 20 Februari malam pukul 20.30 WIB.
Sedangkan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan itu pada Kamis 23 Februari 2023.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan akan terus mendapatkan perhatian hingga Mario Dandy mendapatkan hukuman.***