"Ini ada 11 saksi baik pelapor atau korban, terlapor kemudian saksi," tegas Wisnu.
Selain pemeriksaaan saksi, polisi juga telah mengecek tempat kejadian perkara (TKP) yang dilaporkan Hasnaeni, termasuk melakukan visum.
"Kemudian penyidik lakukan rangkaian penyelidikan seperti cek lokasi yang disampaikan dalam laporan tersebut."
"Pada proses penyelidikan juga kita minta pendapat ahli, visum et repertum, ahli psikologi forensik (apsifor), ahli pidana," jelasnya.
Kesimpulannya, tidak ditemukan tindak pidana oleh Ketua KPU terhadap Hasnaeni. Laporan Hasnaeni pun dihentikan polisi.
Dalam proses penyelidikan ini penyidik melakukan analisa yuridis di mana termaktub atau terdapat pada Pasal 6 UU RI 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Secara keseluruhan, berdasarkan hasil penyelidikan tidak ditemukan peristiwa pidana.
"Ini selalu ditekankan melalui kolaborasi inter profesi yang libatkan keterangan ahli bahwa ternyata perbuatan itu tidak ada. Oleh karena itu, tidak ada peristiwa pidana," pungkasnya.***