Polisi Hentikan Penyelidikan, Ketua KPU RI Tak Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Hasnaeni

- 19 Maret 2023, 19:27 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tak terbukti lakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tak terbukti lakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

"Ini ada 11 saksi baik pelapor atau korban, terlapor kemudian saksi," tegas Wisnu.

Selain pemeriksaaan saksi, polisi juga telah mengecek tempat kejadian perkara (TKP) yang dilaporkan Hasnaeni, termasuk melakukan visum.

"Kemudian penyidik lakukan rangkaian penyelidikan seperti cek lokasi yang disampaikan dalam laporan tersebut."

"Pada proses penyelidikan juga kita minta pendapat ahli, visum et repertum, ahli psikologi forensik (apsifor), ahli pidana," jelasnya.

Baca Juga: Nyaleg Tak Perlu SKCK, Daftar ke KPU Cukup Lampirkan Surat Pengadilan yang di Dalamnya Ada Syarat SKCK

Kesimpulannya, tidak ditemukan tindak pidana oleh Ketua KPU terhadap Hasnaeni. Laporan Hasnaeni pun dihentikan polisi.

Dalam proses penyelidikan ini penyidik melakukan analisa yuridis di mana termaktub atau terdapat pada Pasal 6 UU RI 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Secara keseluruhan, berdasarkan hasil penyelidikan tidak ditemukan peristiwa pidana.

"Ini selalu ditekankan melalui kolaborasi inter profesi yang libatkan keterangan ahli bahwa ternyata perbuatan itu tidak ada. Oleh karena itu, tidak ada peristiwa pidana," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x