Polisi Hentikan Penyelidikan, Ketua KPU RI Tak Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Hasnaeni

- 19 Maret 2023, 19:27 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tak terbukti lakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tak terbukti lakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni (Wanita Emas).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan penyelidikan terhadap laporan Hasnaeni telah dihentikan.

Wisnu mengatakan Polda Metro Jaya telah selesai meneliti laporan Hasnaeni si Wanita Emas terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari atas dugaan pelecehan seksual.

Baca Juga: Ketua KPU RI Tegaskan Pemilu 2024 Berjalan Sesuai Agenda

"Penyidik melakukan penghentian penyelidikan," tegas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Minggu, 19 Maret 2023.

Penyidik juga sudah melakukan klarifikasi terhadap Hasnaeni selaku pelapor dan Hasyim selaku terlapor, termasuk memeriksa saksi-saksi lainnya.

Menurut Wisnu terdapat setidaknya 11 saksi dari kedua belah pihak yang telah diklarifikasi dan diminta keterangan.

"Pada proses penyelidikan ini telah dilakukan klarifikasi saksi-saksi dalam proses verbal untuk pengambilan keterangan."

Baca Juga: KPU Bingung Dengan Laporan Partai Prima ke Bawaslu, Malah Ngotot Diikutkan Sebagai Peserta Pemilu 2024

"Ini ada 11 saksi baik pelapor atau korban, terlapor kemudian saksi," tegas Wisnu.

Selain pemeriksaaan saksi, polisi juga telah mengecek tempat kejadian perkara (TKP) yang dilaporkan Hasnaeni, termasuk melakukan visum.

"Kemudian penyidik lakukan rangkaian penyelidikan seperti cek lokasi yang disampaikan dalam laporan tersebut."

"Pada proses penyelidikan juga kita minta pendapat ahli, visum et repertum, ahli psikologi forensik (apsifor), ahli pidana," jelasnya.

Baca Juga: Nyaleg Tak Perlu SKCK, Daftar ke KPU Cukup Lampirkan Surat Pengadilan yang di Dalamnya Ada Syarat SKCK

Kesimpulannya, tidak ditemukan tindak pidana oleh Ketua KPU terhadap Hasnaeni. Laporan Hasnaeni pun dihentikan polisi.

Dalam proses penyelidikan ini penyidik melakukan analisa yuridis di mana termaktub atau terdapat pada Pasal 6 UU RI 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Secara keseluruhan, berdasarkan hasil penyelidikan tidak ditemukan peristiwa pidana.

"Ini selalu ditekankan melalui kolaborasi inter profesi yang libatkan keterangan ahli bahwa ternyata perbuatan itu tidak ada. Oleh karena itu, tidak ada peristiwa pidana," pungkasnya.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x