YHK kemudian berkolaborasi dengan pihak sekolah untuk pengembangan pendidikan dan keagamaan sebagaimana bidang yayasan selama ini.
Tria mengatakan dalam upaya pengembangan dan optimalisasi aset tersebut, pihak yayasan menegaskan lahan merupakan milik YHK secara sah dan meyakinkan.
"Sertifikat Hak Pakai yang masih berlaku sampai dengan saat ini, yang dikuasai secara yuridis dan fisik oleh Yayasan Harapan Kita sejak tahun 1994 sampai dengan sekarang," ujarnya.
Sertifikat merupakan bukti kepemilikan yang sempurna secara hukum, seluruh data fisik maupun data yuridis.
Baca Juga: Mendagri Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi Jelang Idul Adha 2023
Kuasa hukum Yayasan Harapan Kita Ibnu Setyo Hastomo mengatakan sertifikat milik YHK sesuai dengan data yang terdapat dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
Aturan itu tertera di Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
"Yang termuat di dalam sertifikat diakui kebenarannya sesuai dengan data yang terdapat dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan," kata Ibnu.
Masih dengan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, maka YHK sebagai subjek hukum juga patuh dan taat pada aturan hukum.