JURNAL MEDAN - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.
Pengamat Politik dari Universitas Veteran Jakarta, Danis TS Wahidin menilai krisis konstitusi belum bisa dipulihkan sepenuhnya dengan pemberhentian Anwar Usman sebagai ketua MK.
Pasalnya, putusan MKMK bisa juga dimaknai sebagai pembuktian serta penegasan bahwa memang terjadi intervensi terhadap proses kandidasi di pemilu 2024, yakni terhadap pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Lirik Lagu Minang Saba Samo Mananti, Dinyanyikan David Iztambul ft Ovhi Firsty, Lagu Minang Hits
Menurut Danis, untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap jalannya pemilu yang fair dan bermartabat dibutuhkan sejumlah langkah korektif.
Pertama, Anwar Usman harus mundur sebagai hakim MK.
“Secara struktur MK beliau masih hakim. Dan upaya-upaya yang mendorong Anwar Usman untuk mundur sangat beralasan. Karena beliau melakukan konflik kepentingan dan mencoreng nama MK,” tegas Danis pada wartawan di Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Selain itu, untuk memperbaiki kepercayaan publik kepada lembaga negara, ada beberapa hal yang bisa dilakukan.