Putusan MKMK Dianggap Belum Bisa Pulihkan Krisis Konstitusi dan Cacat Demokrasi

- 8 November 2023, 19:45 WIB
Putusan MKMK Dianggap Belum Bisa Pulihkan Krisis Konstitusi dan Cacat Demokrasi
Putusan MKMK Dianggap Belum Bisa Pulihkan Krisis Konstitusi dan Cacat Demokrasi /ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Kemudian untuk masyarakat, sebagai pusat dari demokrasi, yang memiliki hak pilih, memberikan hukuman elektoral pada kandidat-kandidat yang menyalahi etika dan nilai-nilai kepatutan Demokrasi, tidak memilih mereka.

Dijerat Pidana

Danis menyampaikan, Anwar Usman bisa dijerat pasal pidana. Adik ipar Presiden Joko Widodo ini bisa dijerat Undang-Undang (UU) nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman pasal 17 ayat 6.

Lalu UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN pasal 21 dan 22.

“Jika Pak Anwar Usman mundur maka upaya pidana bisa diberhenti. Namun jika masih menjadi hakim pihak-pihak yang masih tidak puas dapat mempidanakannya ke Mahkamah Agung. Tetapi ini masih butuh proses yang sangat panjang,“ sebut Danis.

Baca Juga: Lirik Lagu Batak Ho Do Di Rohakki - Siantar Rap Foundation Ft Dhea Vacarey, Holong dibagasan rohakkon

Hal senada diungkapkan Analis politik dari Exposit Strategic, Arif Susanto.

"Saya kira kalau dalam situasi sekarang kita mengandaikan kebesaran hati Anwar Usman. Kalau Anwar Usman mau berbesar hati, akan baik kalau dia mundur," ujarnya.

Selain itu, mundurnya Anwar Usman juga akan memperbaiki citra MK dan mengembalikan kepercayaan publik.

"Kedua, itu akan menjaga muruah lembaga peradilan dan Mahkamah Konstitusi yang sejauh ini babak belur," terangnya. ***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x