Omongan Jokowi Soal Netralitas Tak Punya Kekuatan Mengikat, Pengamat Minta Presiden Terbitkan Payung Hukum

- 9 November 2023, 16:49 WIB
Pengamat Jamiluddin Ritonga meminta Jokowi mengatasi masalah trust terhadap Luhut menyusul diperpanjangnya kembali PPKM Level 4
Pengamat Jamiluddin Ritonga meminta Jokowi mengatasi masalah trust terhadap Luhut menyusul diperpanjangnya kembali PPKM Level 4 /Foto: Diolah Pedoman Tangerang.

JURNAL MEDAN - Presiden Jokowi tidak cukup hanya mengimbau agar tidak ada pihak-pihak yang mengintervensi pemilu.

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga menilai pernyataan tersebut sebatas imbauan.

Jamiluddin pun menegaskan bahwa omongan Jokowi itu tidak punya kekuatan mengikat.

Baca Juga: Nonton Langsung, Link Streaming Barito Putera Vs Persebaya Surabaya, Tayang di Indosiar Hari Ini Liga 1

"Permintaan presiden yang cenderung imbauan itu tidak cukup. Namanya imbauan tentu tidak memiliki kekuatan yang mengikat untuk memaksa semua penyelenggara dan pihak-pihak terkait untuk tidak mengintervensi pemilu,” tegas Jamiluddin Ritonga pada wartawan di Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Menurutnya, presiden harus tegas dan konkret dengan menerbitkan payung hukum yang akan menjadi pegangan dan pedoman bagi seluruh alat negara untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024.

“Untuk itu, presiden harus tegas dengan mengeluarkan instruksi ke semua pihak yang berpotensi mengintervensi pemilu. Instruksi itu seyogyanya diikuti sanksi yang berat bagi pihak-pihak yang mengabaikan instruksi presiden,” ujarnya.

Jamiluddin menyebut beberapa lembaga khusus berkenaan isu netralitas pemerintah, seperti BIN, TNI, Polri, kementerian, lembaga kepresidenan, dan pemerintah daerah. Lembaga tersebut perlu mendapat perhatian khusus untuk memperoleh instruksi dari presiden agar tetap netral karena berpotensi terjadi penyalahgunaan untuk mengintervensi pemilu, khususnya KPU dan Bawaslu.

Baca Juga: Lirik Lagu Minang Saba Samo Mananti, Dinyanyikan David Iztambul ft Ovhi Firsty, Lagu Minang Hits

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x