Omongan Jokowi Soal Netralitas Tak Punya Kekuatan Mengikat, Pengamat Minta Presiden Terbitkan Payung Hukum

- 9 November 2023, 16:49 WIB
Pengamat Jamiluddin Ritonga meminta Jokowi mengatasi masalah trust terhadap Luhut menyusul diperpanjangnya kembali PPKM Level 4
Pengamat Jamiluddin Ritonga meminta Jokowi mengatasi masalah trust terhadap Luhut menyusul diperpanjangnya kembali PPKM Level 4 /Foto: Diolah Pedoman Tangerang.

“Kalau semua lembaga tersebut mendapat instruksi dari presiden, setidaknya mereka akan berpikir panjang untuk mengintervensi pemilu. Apalagi kalau sanksinya diberikan secara tegas dan berat kepada mereka yang melakukan pelanggaran,” ungkapnya.

KPU dan Bawaslu juga harus menjaga netralitas. Sebab, bukan rahasia lagi KPU dan Bawaslu masih ada yang bermain mata dengan peserta pemilu. Karena itu, presiden harus memastikan KPU dan Bawaslu tetap taat asas melaksanakan tugas dan fungsinya. Dengan begitu, KPU dan Bawaslu di semua tingkatan tidak ada lagi yang tergoda dengan ajakan peserta pemilu untuk melakukan tindakan penyimpangan yang tidak netral.

"Jadi, presiden tidak cukup menghimbau kepada pihak-pihak terkait untuk tidak mengintervensi pemilu. Presiden harus mengeluarkan instruksi dengan sanksi tegas kepada semua lembaga terkait yang potensial mengintervensi pemilu. Hanya dengan begitu, intervensi terhadap pemilu dapat diminimalkan,” pungkas mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu.

Baca Juga: Pengamat Sebut Politik Dinasti Harus Dilawan: Keluarga Jokowi Sudah Terbius dan Terlena dengan Kekuasaan

Netral dalam Sikap dan Perilaku

Hal yang sama diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga Surabaya Dr. Mohammad Syaiful Aris, yang mengingatkan Presiden Jokowi untuk membuktikan kata-katanya sendiri, untuk bersikap netral pada Pilpres 2024.

“Netral harus diwujudkan dalam sikap dan perilaku termasuk tidak menggunakan kewenangan atau fasilitas pejabat untuk mendukung dan menguntungkan calon tertentu,” kata Syaiful, (9/11).

Sebagai seorang presiden dan kepala negara, Jokowi tidak bisa bersikap seenaknya. Presiden di Indonesia karena menganut sistem Presidensial maka melekat dua jabatan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Karenanya, netralitas yang selama ini digaung-gaungkan, jangan sekedar ‘lip service’.

“Sebagai kepala pemerintahan yang menjalankan fungsi eksekutif pemerintahan sehari-hari, sementara sebagai kepala negara perlu menjalankan fungsi simbol negara termasuk bersifat netral di dalamnya,” jelas Syaiful.

Baca Juga: Klik Link Live Streaming Persib Bandung vs Arema FC (Liga 1), Hari Ini 8 November 2023, Nonton di Indosiar

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah